Selasa, 22 Desember 2009

KTSP

BAB I
PENDAHULUIAN


Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dan dalam makalah mandiri ini akan di bahas tentang langkah-langkah implementasi kurikulum 2006 pada madrasah, semoga makalah mandiri ini bermanfaat bagi semua dan khususnya bagi mahsiswa yang mempelajarai lebih dalam tentang mata kuliah Analisi dan Pengembangan Kurikulum.




BAB II
LANGKAH-LANGKAH IMPLEMENTASI KURIKULUM 2006
PADA MADRASAH


1. PENGERTIAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan pendidikan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
2. HAKEKAT KURIKULUM
Esensi kurikulum ialah program, yakni program dalam mencapai tujuan pendidikan. Tujuan ini ditetapkan berdasarkan kehendak manusia, dan setiap manusia menghendaki terwujudnya manusia yang baik. Jadi, kurikulum harus berupa program untuk mengembangkan manusia agar menjadi “manusia yang baik”. manusia yang baik dalam perspektif Pendidikan Agama Islam adalah manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia, yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
3. POLA KURIKULUM 2006
PUSAT MENETAPKAN STANDAR-STANDAR :
a. STANDAR ISI (Permendiknas No.22 Tahun 2006)
b. STANDAR PROSES
c. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (Permendiknas No.23 Tahun 2006)
d. MADRASAH MENYUSUN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) yang berisi :
e. TUJUAN PENDIDIKAN
f. STRUKTUR & MUATAN
g. KALENDER PENDIDIKAN
h. SILABUS & RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
a. STANDAR ISI
a. Standar Isi mencakup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan setiap jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar isi memuat :
c. Kerangka dasar
d. Struktur kurikulum
e. Beban belajar
f. Panduan kurikulum satuan pendidikan
g. Kalender pendidikan
b. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
a. Kualifikasi kemampuan lulusan yang menbcakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
b. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penilaian kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
c. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran
c. KELOMPOK MATA PELAJARAN
a. Kurikulum pendidikan umum, kejuruan,
b. dan khusus meliputi kelompok mata
c. pelajaran:
d. Agama dan akhlak mulia
e. Kewarganegaraan dan kepribadian
f. Ilmu pengetahuan dan teknologi
g. Estetika
h. Jasmani, olah raga dan kesehatan.
d. STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN
Kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang meggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diaharapakan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu
e. STANDAR KOMPETENSI MATA PELAJARAN
a. Kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang meggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diaharapkan dicapai pada setiap tingkat dan atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
b. Standar kompetensi ini terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional
f. KOMPETENSI DASAR (KD) Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau di observasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
g. BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
a. Badan mandiri, independen dan profesional, yang bertugas mengembangkan , memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pencapaian Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan :
b. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 dan
c. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 041P/2005
d. Secara struktural BSNP bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan Nasional
h. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS :
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
- Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
- keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata.pelajaran;keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
o Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
o potensi peserta didik;
o relevansi dengan karakteristik daerah,
o tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
o kebermanfaatan bagi peserta didik;
o struktur keilmuan;
o aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
o relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
o alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
o Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
o Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
o Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
o Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
o Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
o Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
6. Menentukan Alokasi Waktu Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Contoh Model Silabus Format 1
SILABUS Nama Sekolah : .................................. Mata Pelajaran : .................................. Kelas/semester : .................................. Standar Kompetensi : .................................. Kompetensi Dasar : .................................. Alokasi Waktu : .................................. Sumber Belajar Alokasi Waktu Penilaian Indikator Kegiatan Pembelajaran Materi Pokok/ Pembelajaran.
Format 2
o Nama Sekolah: ………………..
o Mata Pelajaran: ……………….
o Kelas/Semester: ………………
o Standar Kompetensi : ……………….
o Kompetensi Dasar : ……………….
o Materi Pokok/Pembelajaran: ……………….
o Kegiatan Pembelajaran: ……………….
o Indikator: ……………….
o Penilaian: ……………….
o Alokasi Waktu ……………
o Sumber Belajar ……………
PENGEMBANGAN SILABUS BERKELANJUTAN Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
PENGEMBANGAN KTSP :
o Madrasah mengembangkan dan menetap-kan KTSP sesuai kebutuhannya berdasar-kan pada:
o * UU No. 20 Th.2003
o * PP 19 Th. 2005
o * Permendiknas No. 22 & 23 Th.2006
o Madrasah dapat mengembangkan kuriku-lum dengan standar yang lebih tinggi drpd standar yang ada pada Permendiknas 22 & 23 Th.2006
o Pengembangan & Penetapan KTSP mem-perhatikan panduan yg disusun oleh BSNP
o KTSP MI ditetapkan oleh Kepala Madra-sah setelah mendapat pertimbangan dari Komite Madrasah.
WAKTU IMPLEMENTASI :
o Dapat dimulai Th. 2006/2007
o Paling lambat pada Th.2009/2010 (bila melebihi th tsb, harus izin Mendiknas)
o Madrasah yang telah UJI COBA KBK /KUR.2004 SECARA MENYELURUH, dapat menerapkan langsung Kurikulum 2006 secara menyeluruh pula.
o Penerapannya secara bertahap
PENTAHAPANNYA
o Tahun Pertama : Kelas I dan IV
o Tahun Kedua : Kelas I, II, IV dan V
o Tahun Ketiga : Kelas I, II, III, IV, V dan VI
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP
o ANALISIS KONTEKS
o 1. Identifikasi SI & SKL
o 2. Analisis terhadap kondisi madrasah:
o murid, guru, tenaga lain, sarpras, biaya
o dan program-program
o 3. Analisis SWOT terhadap:
o komite madrasah, dewan pendidikan,
o dinas pendidikan, asosiasi pofesi, dunia
o industri/kerja,SDA dan sosial budaya


MEKANISME PENYUSUNAN
1. Tim Penyusun
o Terdiri atas : guru, konselor, dan Kamad sebagai ketua merangkap anggota
o Pihak yg dilibatkan : komite madrasah, nara sumber dan pihak lain yg terkait.
2.Kegiatan
o -merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
o -berbentuk RAKER/Lokakarya Madrasah
o atau kelompok madrasah (KKM)
3.Waktu
o Sebelum Tahun Ajaran Baru
4. Tahapan Penyusunan:
o Penyiapan dan penyusunan draf
o *Review dan revisi
o *Finalisasi
o *Pemantapan
o *Penilaian
5. Pemberlakuan
- Dokumen KTSP MI dinyatakan berlaku oleh kepala Madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh kantor Departemen Agama (Kandepag) Kota atau Kabupaten setempat.
KETERANGAN STRUKTUR KURIKULUM
o Pendidikan Agama Islam terdiri atas: pengetahuan dasar dan pengalaman agama
o Pembelajaran pada kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
o Total alokasi waktu per minggu kelas I=29 jam, kelas II=30 jam, kelas III=31 jam, kelas IV,V,VI=37 jam
o *) sesuai keperluan (misal: Bhs.Inggris, Bhs.Daerah,
o atau yang lainnya.)
o **) Ekuivalen 2 jam pembelajaran




BAB III
KESIMPULAN

Esensi kurikulum ialah program yakni program dalam mencapai tujuan pendidikan. Tujuan ini ditetapkan berdasarkan kehendak manusia, dan setiap manusia menghendaki terwujudnya manusia yang baik. Jadi, kurikulum harus berupa program untuk mengembangkan manusia agar menjadi “manusia yang baik”. manusia yang baik dalam perspektif Pendidikan Agama Islam adalah manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia, yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.




DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, E. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2002. Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep Karakteristik, dan Implementasi. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan