Selasa, 22 Desember 2009

THAHARAH

BAB I
PENDAHULUAN



Dalam perjalanan sejarah Islam, fiqih telah berkembang menjadi suatu disiplin ilmu yang sangat penting dan kajian wilayah fiqih sangat luas sekali yang meliputi aspek kehidupan manusia dalam hal perkataan, perbuatan bahkan niat dan sikapnya.
Dan dalam pembahasan Fiqih kali ini tentang “Thaharah” yang mana kata thaharah ialah bersuci atau suci. Di kalangan para ahli Fiqih, Thaharah mempunyai banyak pengertian yang antara lain suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat seperti wudlu, mandi tayammum dan menghilangkan najis.
Moga makalah yang penulis buat ini bermanfaat buat semua dan khususnya bagi siapa saja yang ingin memperdalami fiqih ini.


BAB II
THAHARAH

A. Pengertian Thaharah
Thaharah berarti bersih (nadlafah), suci (nazahah) terbebas dari kotoran. Seperti tersebut dalam Al-Qur’an :
انهم اناس يتطهرون

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. (Al-A’raf/7:82).

ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri (bersih, baik dari kotoran jasmani ataupun kotoran rohani). (Al-Baqarah/2:222).
Urusan bersuci meliputi beberapa perkara yang berikut :
- Alat bersuci, seperti air, tanah dan sebagainya.
- Kaifiat (cara) bersuci.
- Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disuci.
- Benda yang wajib disuci.
- Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Menurut syara’ thaharah ialah mengangkat (menghilangkan) penghalang yang timbul dari hadats atau najis atau sesuatu pekerjaan yang dengan pekerjaan tersebut membolehkan kita untuk melakukan sholat atau diartikan dengan mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
1. Air Untuk Bersuci
Air yang boleh untuk bersuci ada tujuh macam yaitu :
- Air hujan
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Air mata air (sumber air)
- Air es (salju)
- Air embun
Macam-macam dan pembagian air :
a. Air yang suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk penyucian (pembersihan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, tentang air hujan berdasarkan firman Allah :
وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به

“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan air hujan itu.” (Q.S. Al-Anfal : 11).
Tentang air laut, sabda Nabi SAW :
هو الطهور ما ؤ ه, الحل ميتته

“Ia (laut itu) suci airnya, halal bangkainya”.
Tentang sir sungai, air sumber, air es, dan air embun, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ia berkata :

كان رسول الله صلي الله عليه وسلم : إذا كبر في الصلا ة سكت هنية قبل أن يقرأفقلت يا رسول الله ما يقول ؟ قال : اقول : اللهم با عد بيني وبين خطا ياي كما با عد ت بين المشرق والمغرب أللهم نقنى من خطايا ي كما ينقى الثوب الأبيض من الد نس اللهم اغسلنى من خطايا ي بماء الثلج و البرد (رواه البخاري و مسلم)

“Rasulullah saw, ketika bertakbir dalam shalat dim sebentar sebelum membaca (fatihah), saya bertanya :”wahai Rasulullah, apa yang tuan baca?”Nabi bersabda : Ya Allah, jauhkan diriku dari kesalahan sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat; Ya Allah, bersihkan diriku dari kesalahanku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran; Ya Allah bersihkanlah diriku dari kesalahanku dengan air es dan embun.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Tentang air sumur, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahl :
قالوا : يا رسو ل الله إنك تتوضاَ من بئر بضا عة ما ينجي الناس و الحائض و الجنب فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم الماء طهورلا ينجسه شي ء

“Mereka (para sahabat) bertanya : “Ya Rasulullah, tuan berwudlu dengan air sumur budhaah, padahal orang banyak, orang yang haid dan orang yang junub dating kesana. “Nabi bersabda :”Air itu suci, sesuatu tidaklah menajiskannya.”
(Dihasankan oleh At-Tarmidzi dan disahkan oleh Ahmad dan lainnya).
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaannya atau sifat ‘suci menyucikan” baik perubahan itu pada salah satu sifatnya semu sifat-sifatnya yang tiga (warna, rasa dan baunya) adalah sebagai berikut :
- Berubah dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir dibatu belerang.
- Berubah karena lama terletak, seperti air kolam.
- Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah dengan sebab ikan atau kiambang.
- Berubah dengan sebab tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, seperti berubah oleh sebab daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat air itu.
b. Air Suci tetapi tidak menyucikan
berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyuci sesuatu, termasuk dalam bagian ini tiga macam air.
1) Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan sesuatu benda yang suci selain daripada perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, the dan sebgainya.
2) Air sedikit, berarti kurang dari dua Qullah, sudah terpakai untuk mengangkatkan hadats atau menghilangkan hukum najis, sedang iru itu tiak berubah siftanya dan tidak pula bertambah timbangannya.
3) Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dan sebagainya.

c. Air Yang Bernajis
Air yang masuk bagian ini ada dua macam yaitu :
- Sudah berubah salah satu sifatnya dengan najis, air ini tidak harus (tidak boleh) diapkai lagi baik airnya sedikit ataupun banyak dan hukumnya seperti najis.
- Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit berarti kurang drai dua qullah dan tidak pula harus (boleh) dipakai lagi malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau airu itu banyak berarti dua qulla atau lebih dan hukumnya tetap suci-menyucikan.
Seperti sabda Raulullah SAW yang artinya “Air itu tak dinajisi sesuatu keculai apabila berubah rasanya atau warnanya atau baunya”. Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi.
d. Air yang makruh dipakai
Yaitu yang terjemur pada matahari dalam bejana selian bejana emas atau perak, air ini makruh dipakai untuk badan, tidak untuk pakaian terkecuali air yang terjemur ditanah seperti air sawah, air kolom dan tampat-tampat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah SAW :
عن عائشة رضي الله عنها أنها سخنت ماء فئ الشمس فقال صلى الله عليه و سلم لها لا تفعلى ياحميراء فانه يورث البرص


Dari ‘Aisyah, sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka berkata Rauslullah SAW kepadanya : “Janganlah engkau berbuat demikian, ya ‘Aisyah, sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit belang”. (Riwayat Baihaqi).
2. Menyamak Kulit
Kulit bangkai bias menjadi suci dengan disamak kecuali kulit anjing, kulit babi atau celeng dan kulit binatang yang lahir dari keduanya (anjing, babi).
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa :
إذا د بع الاهاب فقد طهر (رواه ومسلم)

“Apabila kulit bangkai itu disamak sudah suci. ( H.R. Muslim)
Pengertian suci disini ialah kulit bangkai yang setelah disamak tersebut boleh dipergunakan untuk alat-alat seperti alas shalat, kantong air, alas tidur dan lain-lain tetapi tidak boleh dimkan.
3. Bejana emas dan perak
Tidak boleh memakai bejana dari emas dan perak, berdasarkan hadits Nabi bersabda :

لا تلبسوا الحرير ولا الديباج ولا تشر بوا في انية الذهب والفضة فانها لهم في الدنيا ولكم في الاخرة (روه البخارى و مسلم)

Nabi bersabda : “Kamu sekalian jangan memakai sutra dan minum dengan tempat dari emas atau perak, sesungguhnya benda-benda itu semua untuk orang-orang kafir di dunia (ini) dan untuk kamu (nanti) di akhirat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim, Nabi bersabda :

الذي يشرب في انية الذ هب و الفضة اٍنما يجرجر في بطنه نار جهنم (رواه مسلم)

Orang yang minum dengan tempat (cangkir-gelas) yang terbuat dari emas dan perak, sesungguhnya ia memnuhi perutnya dengan apai neraka. (H.R. Muslim).
4. Siwak
Siwak ialah membersihkan mulut dan gigi. Siwak sangat perlu pada setiap waktu kecuali bagi orang yang sedang berpuasa sesudah matahari condong kea rah barat. Lebih-lebih dalam 3 keadaan berikut ini siwak sangat diutamakan.
- Sewaktu bangun tidur, Nabi membiasakannuya, seperti tersebut dalam hadits :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم, اذا استيقط من النوم اشتا ك , وروي : يشوص فاه با لسواك (رواه البخاري و مسلم)


Rasulullah SAW, ketika bangun tidur bersiwak. Menurut riwayat lain : menggosok mulutnya dengan siwak. (H.R. Bukhari dan Muslim).
- Ketika akan sholat (berwudhu), Nabi bersabda:
Kalau tidak aku merasa berat atas umatku (khawatir memberikan) sungguh akan kuperintahkan mereka bersiwak setiap hendak sholat.
لولا ان اشق على امتى لا مرتهم بالسواك عند كل صلا ة
(رواه البخاري و مسلم)

- Ketika mulut berbau (baik karena makan), seperti bau bawang putih, pete, jengkol, atau karena diam yang lama dn lain-lain.
Dalam riwayat yang lain, Nabi bersabda:

وعن عائشة رضى الله عنهما عن النبى صلى الله عليه وسلم قا ل : ركعتان بالسواك افضل من سبعين ركعة بلا سواك (رواه ابونعم)


Dari Aisyah ra. Dari Nabi saw.bersabda: shalat(sunah) 2 raka’at (yang dikerjakan) dengan bersiwak itu lebih baik dari sholat (sunah) 70 raka’at yang tidak dengan siwak. (HR. Abu Nu’aim).

Di samping itu di sunatkan juga bersiwak sebelum membaca Al-qur’an, dan di waktu giginya menguning Karena kotor, walaupun mulutnya itu tidak berbau.

Benda-benda yang termasuk najis
Sesuatu barang (benda) menurut hokum aslinya adalah suci, selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda najis itu banyak diantaranya sebagai berikut ;
- Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia. Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seperti belalang dan mayat manusia semuanya suci. Firman Allah :

حرمت عليكم الميتة
“Di haramkan atas kamu bangkai.” (Al-Maidah : 3).
Adapun bangkai ikan dan bangkai darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam umum arti bangkai dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Juzu’ (bahagian) bangkai, seperti daging, kulit, tulang, dan lainnya semua itu najis menurut mazhab Syafi’i. menurut mazhab Hanafi yang najis hanya suku-suku yang mengandung roh (suku-suku yang bernyawa) saja, seperti daging dan kulit.
- Darah. Segala macam darah najis selain dari pada hati dan limpa. Firman Allah :

حرمت عليكم الميتة والدم و لحم الخنزير


“Di haramkan atas kamu memakan bangkai, darah dan daging babi.”
(Al-Maidah : 3).
Sabda Rasulullah :
احلت لنا ميتتان و دمان : السمك و الجراد والكيد و الطحال

“Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa.” (Riwayat Ibnu Majah).
Dikecualikan juga darah yang ketinggalan dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan : kedua macam darah ini suci/dimaafkan artinya dibolehkan/dihalalkan.
- Nanah, segala macam nanah najis baik yang kental maupun yang cair karena nanah itu darah yang buusk.
- Segala benda yang keluar daripada dua pintu. Semua itu najis selain daripada mani, baik yang biasa seperti tahi, kencing atau yang tiada biasa seperti madzi. Baik pada hewan yang hahal dimakan ataupun daripada hewan yang tidak halal dimakan
- Arak : tiap-tiap minuman keras yang memabukkan.
Firman Allah :

انما الحمر و الميسر و الانصاب و الازلم رجس من عمل الشيطن
“Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan bertenung itu najis keji, pekerjaan syaitan.” (Al-Maidah : 90).
- Anjing dan babi. Semua hewan suci kecuali anjing dan babi.
Sabda Rasulullah SAW :
قال النبى صلى الله عليه وسلم طهور اٍناء اًحد كم اٍذا ولغ فيه الكلب اًن يغسله سبع مرات او لا هن بالراب

“Cara mencuci bejana seorang kamu apabila di jilat anjing hendaklah dicampur dengan tanah.” Riwayat Muslim
- Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup. Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hidup seperti bangkainya maksudnya kalau bangkainya najis yang dipotong itu juga najis seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya suci yang dipotong sewaktu hidupnya suci pula seperti yang diambil dari ikan hidup, dikecualian bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.
Firman Allah :

ومن اصوا فيها واُو بارهاواشعارها ء اثنا

“Dari bulu-bulu binatang baik yang berupa bulu domba dan bulu unta atau berupa bulu kambing semua itu boleh dipakai (dibuat) perkakas rumah tangga”. (An-Nahl :80).



Macam-macam najis dan cara membasuhnya
Semua hewan itu tidak najis kecuali anjing dan babi dan anak yang dikeluarkan dari keduanya atau salah satunya. Setiap bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan bangkai manusia (mayat_. Semua sesuatu yang keluar dari qobul dan dubur najis kecuali mani dan kentut.
Najis ada 3 macam yaitu :
1. najis Mukhafafah (enteng), yaitu kencingnya anak lelaki belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibunya. Sesuatu yang terkena najis ini disucikan cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis tersebut sampai rata dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya sebagaimana mencuci kencng orang dewasa.
2. Najis mughallazhah (tebal), yaitu najis anjing dan babi dan anak yang dikeluarkan dari keduanya atau salah satunya. Cara menghilangkannya yaitu dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah yang suci, dihitung satu kali basuhan yaitu apabila najis tersebut hilang setelah dibasuh atau di cuci.
3. Najis mutawasithah (ringan), yaitu selain dari najis yang tersebut diatas, cara mensucikannya yaitu dengan mengalirkan air ke tampat yang tekena najis sampai hilang rasa, bau dan warnanya.

Wudlu
Syarat sah wudlu ada 5 perkara yaitu
- Islam
- Tamyiz (bias membedakan, sudah berakal)
- Airnya suci
- Tidak ada halangan batin (seperti akal tidak sehat)
- Tidak ada halangan dari agama (seperti sedang haid, nifas, dan lain-lain).
Rukun wudlu :
Rukun wudlu ada 6 perkara yaitu :
- Niat, niat dilakukan ketika membasuh muka. Nabi bersabda :
انما الاعمل بالنيات


“Semua perkara itu dengan niatnya (tergantung pada niatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim).
- Membasuh muka.
Allah berfirman :

فا غسلوا وجوهكم
“maka basuhlah mukamu”. (Q.S. Al-Maidah : 6).
Yang dimaksud dengan muka ialah : antara tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan antara telinga kanan sampai telinga kiri.
- Membasuh dua tangan sampai siku.
Allah berfirman :

. . . واًيد يكم اٍلى المرافق . . .

“dan basuhlah kedua tanganmu sampai dengan siku.” (Q.S. Al-Maidah : 6).
Dalam wudlu, siku harus ikut serta dibasuh seperti hadits dari Jabir ra, ia berkata :


رايت رسو ل الله صلى الله عليه وسلم يد ير الماء على المرافق
“Saya melihat Rasulullah menuangkan air pada skunya.” (H.R. Daruquthni).
- Mengusap sebagian kepala.
Allah berfirman :

. . . وامسحوا برء وسكم . . .
‘Dan sapulah kepalamu”. (Q.S. Al-Maidah : 6)



Yang dibasuh sebagian dari kepala buka seluruhnya, berdasarkan hadits dari Mughirah :

انا النبى صلى الله عليه وسلم : توضاَ و مسح بنا صيته و على عما مته و على الخفين (رواه مسلم)

“Bahwa Rasulullah SAW berwudlu menyapu ubun-ubunnya, diatas serbannya dan sepatunya.” (H.R. Muslim).
- Membasuh kaki sampai mata kaki.
Allah Berfirman :

. . . واُرجلكم اٍلى الكعبين . . .
“Dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki.” (Q.S. Al-Maidah : 6)
- Tertib atau urut, mendahulukan yang awal dan mengemudiakan yang akhir.
Sunnah wudlu ada 10 perkara yaitu :
a. Membaca basmalah ketika akan memulai wudlu
Diriwayatkan sebuah hadits :

انه صلى الله عليه و سلم و ضع يده فى انا ء و قال لاصحابه تو ضئوا باسم الله
(رواه البيهقى)

Nabi SAW memasukkan tangannya di bejana kemudian bersabda kepada para sahabat berwudlu dengan membaca basmallah. (H.R. Baihaqi)

b. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke bejana. Sebelum wudlu, tanagn dibasuh lebih dahulu, sebab kemungkinan ada najis atau kotoran. Juga sewaktu bangun tidur, sebab tangan tidak diketahui selama tidur. Sabda Nabi :

اٍذا قام احدكم من نو مه فليغسل يديه قبل ان يد خلهما فى الاناء ثلا ثا فانه لا يد ر ى اين باتت يد ه

Apabila diantara kamu bangun tidur, maka basulah tangannya 3 kali sebelum dimasukkan ke bejana karena sesungguhnya tidak diketahui keadaan tangannya semalam itu.

c. Brkumur
d. Menghirup air ke dalam rongga hidung kemudian mengeluarkan kembali.
Nabi bersabda :

عشر من السنة وعد منها المضمضة و الاستنشاق

“Di antara 10 sunnah ialah berkumur dan menghirup air ke hidung”.

e. Meratakan dalam mengusap kepala yaitu dengan cara mengusap ujung kepala sampai akhir kemudian kemabli lagi di tempat memulainya.
Dalam hal ini sangat disunahkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung bagi orang yang tidak berpuasa, sedangkan orang yang berpuasa haram berkumur sebagaimana pendapat Abu Thayib dan sebagian lagi berpendapat hanya makruh, sebagaimana pendapat M. Bandanji karena bagi yang berpuasa lebih disunnahkan tidak berkumur sebagaimana Ibnu Shabagh.
f. Mengusap kedua telinga. Mengusap telinga bagain dalam maupun luar dengan air yang baru, hal ini telah ditunjukkan oleh Nabi seperti hadits yang diriwayatkan oelh Abdullah bin Zaid bahwa :
g.
رايت رسو ل الله صلى الله عليه وسلم يتوضا فاخذ لاذ نيه ما ء خلا ف الما ء الذ ى اخد ه لراسه (رواه الحا كم و البيهقى)
(dari Abullah bin Zaid) aku melihat Nabi berwudlu, Beliau mengusap dua telinga dengan air seperti beliau mengusap kepala (beliau mengambil air untuk mengusap dua telinga sebagaimana beliau mengambil air untuk mengusap kepalanya)
(H.R. Hakim dan Baihaqi)

h. Menyela-nyela jenggot yang tebal
i. Membasuh (menyela-nyela) sela jari tangan dan kaki. Ibnu Abbas meriwayatkan :

انه عليه الصلا ة و السلا م كا ن اذا توضا شبك لحيته الكر يمة باصا بعه من تحتها
(رواه ابن ماجه)

Rasulullah ketika berwudlu menyela-nyela jenggotnya dengan jari-jari dari bawah. (H.R. Ibnu Majah).

j. Mendahulukan anggota badan dari yang kiri. Hadits dari Abu Hurairah mengatakan, Nabi bersabda :

اذا توضاتم فابدء و ا بميا مكم (ر و اه ابوداود و ابن ماجه)

Apabila kamu sekalian berwudlu maka dahulukanlah anggota kananmu
(H.R. Abu Daud dan Ibnu majah).
k. Bersuci (membasuh) tiga kali.
Hadits yang diriwayatkan oelh Usman menyebutkan :

ان رسول الله عليه وسلم توضاَ ثلاثا ثلاثا (رواه مسلم)

Bahwa Nabi SAW, berwudlu dengan cara (membasuh) tiga kali tiga kali
(H.R. Muslim)

Mandi
Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam istilah syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
Rukun mandi
1. Niat, seperti halnya wudlu karena mandi juga adalah ibadah maka diwajibkan melakuannya dengan niat. Niat tersebut harus pula dilakukan serentak dengan basuhan yang pertama :
Niat dianggap sah dengan :
a. Berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats janabah, haid, nifas, atau hadas lainnya dari seluruh tubuhnya.
b. Berniat untuk membolehkakan sholat, thawaf atau pekerjaan lain yang hanya dibolehkan dengan thaharah.
c. Berniat mandi wajib, berniat menunaikan mandi, berniat thaharah untuk shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut dan permukaan kulit.
Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan (dafa’ir) rambut wajib dibuka jika air tidak dapat mencapai bagian dalamnya tanpa dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal (ma’qud) tidak wajib dibasuh bagain dalamnya.
Kewajiban membasahi rambut pada waktu mandi didasrakan kepada hadits Nabi SAW :

ان تحت كل شعرة جنا بة فاغسلوا الشعر و انفقوا البشرة
Sesunguhnya dibawah tiap-tiap rambut itu ada janabah, maka basulah rambut dan bersihkanlah kullit. (H.R. Bukhari).

Sunnat mandi
1) Membaca basmalah
2) Membasuh tangan sebelum memasukkannya ke bejana.
3) Berwudlu dengan sempurna sebelum melakukan mandi, sesuai dengan hadits ‘Aisyah :
كا ن رسو ل الله صلى الله عليه وسلم اذا ا غتسل من الجنا بة توضاً و ضو ء ه للصلاة

Bila Nabi SAW mandi, beliau berwudlu seperti wudlu yang dilakukan untuk shalat. (Muttafaq ‘Alayh)

4) Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya, seraya memperhatikan agar air benar-benar mencapai semua bagian tubuhnya yang tersembunyi seperti ketiak, daun teling, lipatan-lipatan pada perut, pusat dan sebagainya.
5) Muwalah, seperti wudlu yakni membasuh suatu anggota sebelum kering anggota yang dibasuh sebelumnya.
6) Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh, punggung dan perutnya sebab Rasul SAW suka mendahulukan yang kanan pada semua pekerjaannya.
7) Menyiram dan menggosok badan sebanyak tiga kali.
8) Khusus bagi perempuan setelah mandi haid dan nifas disunahkan memakai kesturi atau wangian lainnya.

Mandi sunnah
a. Akan pergi sholat jum’at
Nabi bersabda :
من اتى متكم الجمعة فليغتسل
Barngsiapa di anatramu yang menghadiri Jum’at, maka mandilah (H.R. Muslim)
b. Akan sholat hari raya (fitri dank urban)
c. Akan sholat gerhana (matahari atapun bulan).
Sunnah mandi ketika akan shalat gerhana sebab shalat ini dikerjakan dengan berjama’a maka lebih baik kalau mandi.
d. Akan sholat istisqa’ (minta hujan)
e. Sesudah memandikan mayat
f. Masuk Islam dari kekafiran
Nabi pernah menyuruh memandikan Qais bin Ashim dan Tsamamah bin Atsal sewaktu keduanya masuk Islam.
g. Orang yang sembuh dari gila
h. Ketika akan ihram
i. Ketika masuk Mekkah
Nabi ketika masuk Mekkah pada hari takluknya Mekkah, beliau mandi. Mandi ini tidak beda dengan kedatangan ke Mekkah untuk haji atau umrah.
j. Ketika wukuf di Arafah
k. Ketika akan tawaf di Ka’bah
Imam Syafi’I memandang sunnah pada keadaan tersaebut karena saat-saat itu orang-orang berkumpul.
Membasuh (mengusap sepatu)
Yang dimaksud dengan membasuh atau mengusap sepatu adalah mengusapnya sebagai ganti membasuh kaki di kala wudlu sebab sepatu tidak lepas. Membasuh atau mengusap sepatu, boleh dengan adanya 3 syarat yaitu :
1. Sewaktu memakainya dalam keadaan suci.
3. Sepatu itu menutup bagian wudlu (sampai mata kaki)
4. Sepatu itu kuat untuk berjalan

Hal-hal yang mewajibkan mandi :
a. Bersetubuh.
b. Keluar mani
c. Mati
d. Haid

Tayammum
Tayammum yaitu menyapukan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayammum adalah pengganti wudlu atau mandi sebagai keringanan untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan :
1. ‘Uzur karena sakit.
2. Dalam perjalanan
3. Karena tidak ada air.
Syarat tayammum :
1. Sudah masuk waktu sholat
2. Sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, waktu sudah masuk.
3. Dengan tanah suci dan berdebu.
4. Menghilangkan najis.

Fardhu (rukun) tayammum :
1. Niat
2. menyapu muka dengan tanah
3. Menyapu kedua tangan sampai kesiku dengan tanah .
4. Menertibkan rukun-rukun, artinya mendahulukan muka dari tangan.
Beberapa maslah yang bersangkutan dengan tayammum :
1. Orang yang bertayammum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholat apabila mendapat air.,
2. Satu kali tayammum boleh diapkai untuk beberapa kali sholat baik sholat fardhu atau sholat sunnah karena taymmum itu ganti daripada wudlu bagi orang yang tidak dapat memakai air.
3. Boleh tayammum sebab luka atau karena hari sangat dingin karena luka itu termasuk dalam arti sakit.
Sunnah tayammum
1. Membaca basmallah
2. Membasuh tanah dari dua telapak tanagn agar tanah yan diatas tangan itu menajdi tipis.
3. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayammum seabagaiman sesudah selesai berwudlu.
Hal-hal yang membatalkan tayammum.
1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu’ membatalkan tayammum.
2. Ada air. Dengan adanya air sebelum mulai sembayang batallah tayammum bagi orang yang tayammum karena ketiadaan air.


Istinja
Istinja adalah istilah dari menghilangkan najis yang keluar dari salah satu qubur dan dubur dari tempat keluarnya najis dengan air ataupun batu.
Istinja lebih utama dilakukan dengan menggunakan air dari pada dengan battu dan lebih utama lagi dengan keduanya, namun tetap sah istinja seseorang dengan menggunakn batu walaupun tidak dalam keaadaan darurat.
Syarat istinja dengan batu yaitu:
1. Najisnya tidak kering.
2. Najis tidak pindah dari tempat keluarnya.
3. Tidak adanya sesuatu yang lain yang tiba.
4. Najis tidak melewati pantat.
Adab Buang Air
a. Tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
b. Tidak pada air menggenang
c. Tidak dibawah pohon yang sedang berbuah.
d. Tidak di jalan (tepi jalan)
e. Tidak dilubang
f. Tidak ditempat yang teduh (yang biasa dilalui orang)
g. Tidak bercakap-cakap
h. Tidak menghadap atau membelakangi bilan dan matahari

Yang Membatalkan Wudlu
a. Kelaut sesuatu yang berwujud apa pun dari kubul atau dubur.
b. Tidur yaitu tidur yang tidak dalam keadaan duduk membatalkan wudlu.
c. Hilang akal karena mabuk atau sakit
d. Persentuhan antara laki-laki dan perempuan.
e. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.

Beberapa larangan bagi yang tidak bersuci
Perempuan yang haid atau nifas dilarang melakukan hal-hal berikut ini :
1. Shalat dan puasa
Nabi SAW bersabda ;
اذا اقبلت الحيضة فد عى الصلا ة واذا اد برت فاغتسلى و صلى

“Apabila haid dating maka tinggalkanlah shalat dan bila ia telah pergi (selesai) maka mandilah dan shalat (H.R. Bukhari).
2. Membaca Al’Qur’an
Sabda Nabi SAW :

لا يمس القران الا طاهر
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang bersuci. (H.R. Daruquthniy)
3. Masuk dan berdiam di masjid
Sabda Nabi SAW :

لا احل المسجد لحا ئض و لا جنب
“Tidak aku halalkan masjid bagi orang yang haid dan tidak juga bagi orang yang junub. (H.R. Abu Dawud).
4. Thawaf
5. Bersentuh dan istimta’ dengan bagian badan di antara pusat dan lutut
Firman Allah :
فا عتز لوا النساء فى الحيض و لا تقربو هن حتى يطهرن
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (Al-Baqarah/2:222).



DAFTAR PUSTAKA

Idris Abdul Fatah dan Ahmadi Abu. “Fiqih Islam Lengkap”. P.T. Rineka Cipta. Jakarta : 2004.
Nasution, Lahmuddin. “Fiqih 1”. Logos. Jakarta.
Amar, Amran Abu. “Tarjamah Fathul Qarib Jilid I”. Manara Kudus. Kudus : 1982.
Rasjid, Sulaiman. “Fiqih Islam”. Attahiriyah. Jakarta : 1954.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan